Pembobol Bank BCA Kembali Diringkus Pihak Kepolisian
![]() |
| Sumber: google.com |
Satu
orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus
pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang. Saru orang tersebut
diinisialkan namanya menjadi P alias Pegik.
Untuk
tersangka yang saat ini masih buron, dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen
Nana Sudjana pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku
pembobolan rekening nasabah Bank BCA lainnya.
Hasil
dari pencarian tersebut akhirnya tidak sia-sia, karena petugas sudha berhasil
menangkap P pada awal Maret 2020. Sementara polisi masih memburu tersangka yang
lain yang diketahui berinisial A.
"Jadi
ada dua DPO. Satu orang atas nama P sudah ditangkap," kata Nana di Mapolda
Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).
Di
tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan
peran dari P. Tersangka mempunyai tugas mencari data milik Ilham Bintang yang
diketahui nasabah Bank BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Setelah
mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui
aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka D," terang Yusri.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pembobolan Bank BCA, tersangka P
dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5
Undang-Undang Nompr 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman
hukumannya 20 tahun penjara.
Sebelumnya
jajaran Polda Metro Jaya juga menangkap delapan pelaku dalam kasus pembobolan
rekening nasabah Bank BCA, Ilham Bintang. Mereka adalah D (27), T (46), W (52),
A (53), J (33), Hd (24), R (25), dan Hn (25).
Sumber: Megapolitan.okezone.com

Komentar
Posting Komentar