MAKI dan Nadia Mulya Datangi KPK
![]() |
| Sumber: Google |
MAKI yang
merupakan singkatan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang
beranggotakan Boyamin Saiman, anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan
Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, sudah datangi KPK untuk menyerahkan
dokumen atau data baru untuk kasus Bank Century.
"Rabu siang,
kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus
Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.
Bukti
tersebut sudah diberikan kepada pihak KPK, dokumen ini sangat penting bagi MAKI karena untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan
Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI ingin mempraperadilankan
kembali KPK karena sebuah putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK)
untuk melaksanakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian uang negara Bank Century.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Dan ternyata
sampai detik ini pun KPK belum melakukan penyelidikan dan menetapkan belum juga
mementukan tersangka yang lainnya sehingga haruslah dimaknai KPK melawan
perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar